Tuesday, April 30, 2019

Cara Membuat Surat SKCK

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan melamar pekerjaan, pembuatan passport dan keperluan lainnya sangat dibutuhkan apalagi saat kamu telah tamat sekolah. Berikut ini adalah bagaimana cara proses pembuatan SKCK lengkap dengan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

Persyaratan yang  harus dipenuhi yang diperlukan untuk proses pengurusan pembuatan SKCK
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Syarat Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) :


  1. FC (Fotokopi) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. FC (Fotokopi) Kartu Keluarga (KK).
  3. FC (Fotokopi) Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Proses Pembuatan Surat SKCK


Setelah kelengkapan persyaratan untuk membuat SKCK yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek atau ke Polres. Berikut ini langkah demi langkah untuk membuat surat SKCK sebagai berikut ini:
  1. Datanglah ke Polsek atau Polres pada jam kerja operasional pelayanan, yaitu pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan  langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan.
  2. Kemudian silahkan isi form pengajuan pembuatan surat SKCK pada loket, lengkapi semua yang harus diisi sesuai dengan identitas diri.
  3. Petugas akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  4. Setelah itu mengenai sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp 5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
  5. Jika mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  6. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. 
  7. Tunggu antrean dan SKCK akan segera diterbitkan
  8. Selesai.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai bagaimana cara membuat surat SKCK di kantor kepolisian setempat. Terimakasih sudah berkunjung ke halaman ini, salam sukses.